Hak-hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri


Apa saja hak-hak dan kewajiban seorang anak perempuan kepada ayah tirinya? Dan apa saja hak-hak dan kewajiban ayah tiri kepada anak perempuannya?

Alhamduillah

Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram dinikahi selamanya ayah tirinya jika dia sudah menggauli ibunya. Jadi anak tiri termasuk mahram bagi ayahnya.

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (17/367):

“Jika seorang laki-laki menikahi wanita dan telah menggaulinya, maka menjadi haram selamanya baginya untuk menikahi salah satu dari anak perempuannya atau anak perempuan dari anak-anak laki-lakinya (cucu perempuan istrinya), di manapun mereka bertempat tinggal, baik bersama suami ibunya yang sebelum atau bersama yang berikutnya, berdasarkan firman Allah –subhanahu wa ta’ala-:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ (سورة  النساء: 23 .(

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri”. (QS. An Nisa: 23)

Rabibah adalah anak perempuan dari istri, dan menjadi mahram bagi laki-laki yang menikahi ibu anak tersebut dan ia telah menggaulinya, dan dibolehkan bagi anak tiri perempuan untuk tidak memakai jilbab di hadapan ayah tirinya.

Masalah ini telah dijelaskan pada jawaban soal nomor: 20750 dan 33711.

Adapun hak dan kewajiban dari anak tiri perempuan dan ayah tirinya hubungan antar keduanya, maka bisa disimpulkan pada hubungan silaturrahim, menghormati, baik dalam bergaul. Umat Islam semuanya telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada sesama saudaranya semuslim lainnya, maka apalagi terhadap para mahram yang disebabkan karena mushaharah (perbesanan/pernikahan), tidak diragukan lagi bahwa mereka mempunyai hak untuk dihormati dan diperhatikan lebih dari pada umat Islam pada umumnya.

Hanya saja, nafkah, melayani, dan taat tidak diwajibkan antar keduanya. Dari sisi kewajiban syar’i anak tiri perempuan dalam bab ini hukumnya berbeda antara ayah tiri dan ibunya sendiri. Jika ayah tirinya berlaku baik dan membiayai anak tirinya lalu timbal baliknya anak tiri perempuannya membalas dengan prilaku baik kepadanya, membantu dan ikut memelihara rumahnya, maka hal itu lebih utama dan lebih baik; karena berkumpulnya hati dan jiwa adalah tujuan yang sangat diharapkan oleh syari’at untuk mewujudkannya.

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya.

Dan bagi anak perempuan hendaknya mengetahui bahwa termasuk baktinya kepada ibunya adalah dengan menghormati suaminya dan berlaku baik kepadanya.

Syeikh Ibnu Baz –rahimahullah- berkata:

“Diharapkan bagi seseorang yang tinggal bersama tidak hanya dengan anak-anak perempuannya, tapi juga dengan saudari perempuan, bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, dan yang lainnya dari mereka yang membutuhkan, lalu dia memperlakukan mereka dengan baik, memberi mereka makan, memberi minum mereka, memberikan pakaian kepada mereka, dia akan mendapatkan pahala sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang seseorang yang menanggung tiga anak perempuan, karunia Allah itu Maha Luas, rahmat-Nya Maha Agung. Demikian juga seseorang yang menanggung satu atau dua anak perempuan atau yang lainnya lalu dia memperlakukan mereka dengan baik, maka diharapkan dia akan mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana yang ditunjukkan oleh keumuman ayat dan hadits tentang ihsan kepada orang fakir dan miskin dari kalangan keluarga terdekat atau yang lainnya. Jika keutamaan tersebut dalam hal berbuat baik kepada anak perempuan, maka berbuat baik kepada kedua orang tua atau salah satu dari keduanya, kakek atau nenek, tentu akan lebih besar dan lebih banyak pahalanya; karena besarnya hak kedua orang tua dan kewajiban berbuat baik kepada mereka berdua, tidak ada bedanya dalam masalah ini apakah yang berbuat baik itu seorang ayah atau ibu atau yang lainnya; karena hukum tersebut berlaku kepada perbuatannya bukan kepada pelakunya. Dan Allah Maha Pemilik Taufik”.

Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya (25/296):

Bagaimana terjadinya jalinan ikatan sosial dalam keluarga muslim?

Mereka menjawab:

“Allah telah memerintahkan untuk menjaga pilar-pilar ikatan antar anggota keluarga dan komunitasnya, karenanya Allah memerintahkan silaturrahim dan berbuat baik kepada mereka dalam firman-Nya:

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا  (سورة النساء: 1)

“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisa’: 1)

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى (سورة النساء: 36)

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat..”. (QS. An Nisa’: 36)

 قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ (سورة الأنعام: 151)

“Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka”. (QS. Al An’am: 151)

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (سورة الإسراء: 23)

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”. (QS. Al Isra’: 23)

Dan masih banyak lagi dari ayat-ayat Al Qur’an.

Dan telah ditetapkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

لا يدخل الجنة قاطع ( رواه البخاري ومسلم)

“Tidak masuk surga orang yang memutus (silaturrahim)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Beliau juga bersabda:

من أحب أن يبسط له في رزقه وأن ينسأ في أثره فليصل رحمه  (رواه البخاري)

“Barangsiapa yang ingin diluaskan rizekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah silaturrahim”. (HR. Bukhari)

إن الله حرم عليكم : عقوق الأمهات ، ووأد البنات... (رواه البخاري ومسلم)

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada kalian: Durhaka kepada para ibu, dan mengubur anak perempuan hidup-hidup…”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang memerintahkan silaturrahim, berpegang teguh dengan adab-adab Islam, akhlak yang mulia, menjaga pergaulan yang baik, maka dengan ini akan menguat ikatan silaturrahim antar keluarga dan antar personal di antara mereka juga antar sesama masyarakat muslim. Tidak dengan merusak dan keluar dari adab-adab Islam dan akhlak yang mulia”.

Wallahu A’lam.

Soal Jawab Tentang Islam
Create Comments
Semua Hak, Milik Website Islam Soal Jawab ( islamqa.com )©  1997-2018  0.298

0 Response to " Hak-hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri"

Post a Comment

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==