Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Farkus hafidzahullah
Pertanyaan:
Saat ini banyak beredar ponsel pintar (smartphone) di kalangan masyarakat Islam. Ponsel ini bisa di install dengan beragam aplikasi syar’i diantaranya aplikasi yang bisa untuk membaca Al Qur’an secara sempurna seperti halnya dalam mushaf.
Jika seorang qari hendak membuka aplikasi Al Qur’an apakah harus mengikuti aturan seperti halnya membuka mushaf biasa?
Jika iya, apakah membacanya mendapatkan pahala seperti halnya membaca dengan melihat cetakan mushaf?
Apakah boleh masuk kamar mandi dengan membawa ponsel ini?
Apakah orang yang berhadats boleh menyentuhnya?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعد
Mungkin perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian kata mushaf menurut istilah zaman sekarang ini.
Mushaf adalah materi yang digunakan untuk mengumpulkan Al Quran yang sesuai dengan urutan ayat dan suratnya, dengan bentuk tulisan seperti pada mushaf yang disepakati umat islam di zaman khalifah Utsman bin Affan radhiallahu’anhu.
Definisi di atas mencakup semua jenis mushaf. Baik mushaf kuno, seperti mushaf yang terbuat dari kertas, yang merupakan kumpulan lembaran, tertulis huruf-huruf al-Quran, yang ditutup dua sampul. Atau mushaf model baru seperti mushaf yang termuat dalam chip atau yang tersimpan di CD, termasuk (huruf) timbul yang digunakan dengan jarum Braille untuk menulis di kertas-kertas khusus penyandang tunanetra. Mushaf ini khusus untuk para tunanetra.
Kemudian, apabila mushaf elektronik memiliki bentuk yang berbeda dengan mushaf lembaran kertas, baik susunannya dan penampilan hurufnya – dan seperti ini keadaan aslinya – maka yang semacam ini tidak dihukumi sebagaimana mushaf kertas, kecuali setelah aplikasi Al-Quran di alat ini dihidupkan, sehingga tampak ayat Al-Qurannya, yang tersimpan di dalam memori mushaf elektronik itu.
Jika teks mushaf dalam alat telah nampak, dengan tulisan yang bisa dibaca, maka membaca mushaf ini seperti membaca mushaf di kertas. Akan mendapatkan pahala, sebagaimana yang dijanjikan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ ﴿الم﴾ حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
“Barangaiapa yangmembaca satu huruf dari kitabullah (Al Qur’an) maka baginya satu kebaikan. Satu kebaikan dilipatgandakan 10 kali lipat. Tidak kukatakan aliflammim itu satu huruf. Akantetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satuhuruf.” (Dikeluarkan At Tirmidzi Dalam Fadhailul Qur’an No 2910. Dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No 6469)
dan hadis dari Abdullahbin mas’ud secaramarfu’,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ فَلْيَقْرَأْ فِي الْمُصْحَف
“Barangsiapa yang ingin bahagia karena dirinya yakin telah mencitai Allah dan RasulNya maka hendaknya ia membaca dengan mushaf Al-Qur’an.” (Dikeluarkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No 2027. Dinilai shahih oleh Al Albani dalam Assilsilah Ash Shahihah No. 2342)
Serta hadis-hadis shahih lainnya yang menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an dan memperbanyak bacaan Al-Quran.
Adapun larangan membawa mushaf elektronik ke dalam kamar mandi tanpa kebutuhanatau kondisi darurat, dipahami apabila aplikasi dalam alat itu atau dalam HP dalam keadaan hidup, dan menampilkan ayat-ayat al-Quran. Termasuk juga dalam larangan, menyentuhkan benda najis atau meletakkan najis di atasnya, atau mengotorinya dengan najis. Hal ini, karena status kemuliaan Al-Quran berlaku untuk alat tersebut, selama aplikasi dihidupkan dan tampak ayat-ayat dan surat-sutatnya.
Hanya saja, status larangan di atas menjadi hilang dari mushaf Al-Quran ini, ketika aplikasi Al-Quran dimatikan, dan tidak lagi nampak ayat-ayatnya dengan matinya tampilan di layar. Dan kondisi tidak diaktifkan, tidak terhitung mushaf, sehingga tidak dihukumi sebagaimana mushaf kertas.
Di sisi lain, boleh bagi orang yang sedang hadas kecil atau besar, menyentuh bagian HP atau peralatan lainnya, yang berisi aplikasi Al-Quran. Baik ketika sedang dimatikan, atau diaktifkan. Karena teks Al-Quran yang ada di mushaf elektronik yang tampil di layar HP hanya vibrasi huruf yang diproses secara harmonik. Di mana, dia tidak bisa tampil di layar, kecuali melalui aplikasi elektronik.
Oleh karena itu, menyentuh kaca layar, tidak dianggap menyentuh mushaf yang asli. Karena tidak bisa dibayangkan, bagaimana cara menyentuhnya, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Berbeda dengan mushaf kertas, menyentuh kertasnya atau hurufnya, termasuk menyentuh secara langsung. Untuk itu, tidak diperintah bagi orang yang mengalami hadas untuk bersuci ketika hendak menyentuh mushaf elektronik, selain sebatas kehati-hatian.
Dan segala ilmu hanya disisi Allah.
Dan akhir doa kami segala puji hanyalah bagi Allah.
Semoga Shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga beliau serta para sahabat hingga hari kiamat.
Al Jazair, 11 Rajab 1435H bertepatan 10 Mei 2014
***
Sumber:http://ferkous.com/site/rep/Bq151.php
Penerjemah: Tim Penerjemah Wanita Salihah
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel WanitaSalihah.Com
0 Response to "Apakah Mendapat Pahala Ketika Membaca Al-Quan Di Aplikasi Hand Phone ?"
Post a Comment