Fatwa Syaikh Shalih Al Munajjid hafidzahullah
Pertanyaan:
Apa hukumnya bila istri memakai baju transparan dan ketat (semisal: lingerie -pen) di depan suaminya dan sebaliknya suami memakai baju ketat didepan istrinya?
Jawab:
Alhamdulillah,
Pertama,
Pada dasarnya, dianjurkan bagi wanita untuk berhias di depan suaminya, begitu pula suami dianjurkan berhias untuk istrinya, baik dengan pakaian,wewangian dan yang lainnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوف
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228)
Imam Al Qurthubi berkata,
“Kata (وَلَهُنَّ ) “Bagi para wanita” berarti mereka para wanita memiliki hak yang harus ditunaikan suaminya. Sebagaimana laki-laki mendapatkan hak yang harus ditunaikan istrinya. Oleh karena ini Ibnu Abbas mengatakan,
‘Sungguh aku berhias untuk istriku sebagaimana dia telah berhias untukku. Dan aku tidak ingin meminta semua hakku yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga dia akan menuntut haknya yang menjadi tanggung jawabku. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوف
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228)
Maksud Ibnu Abbas adalah berhias yang tidak membuahkan dosa.” (Tafsir Al Qurthubi 3/123)
Kedua,
Berdasarkan prinsip diatas, seorang wanita diperbolehkan memakai pakaian yang tembus pandang di hadapan suaminya. Begitu juga suami diperbolehkan memakai pakaian yang transparan di hadapan istrinya. Karena perintah menjaga aurat tidak berlaku antara sepasang suami istri atau antara tuan dan budak wanitanya.
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ حَيْدَةَ الْقُشَيْرِيّ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ : عَوْرَاتُنَا مَا نَأتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟ قَالَ : ( احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ ، أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ) قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ ، قَالَ : ( إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا ) ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِياً ، قَالَ : ( اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ ) .
Dari Mu’awiyyah bin Haidah Al Qusyairiy berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
‘Wahai Rasulullah,aurat mana saja yang harus saya tutupi dan yang boleh saya buka?’
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
‘Jagalah auratmu kecuali di hadapan istrimu atau budak wanitamu.’
Aku bertanya lagi,
‘Wahai Rasululah bagaimana jika seseorang berada di tempat umum,berkumpul banyak orang? ‘
Beliau shallallahu ‘alai wasallam menjawab,
‘Jika engkau mampu menutupi auratmu agar tak ada satupun dari mereka yang melihatnya maka mereka tidak akan melihat auratmu.’
Aku bertanya lagi,
‘Bagaimana jika salah seorang diantara kami berada ditempat sepi?’
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
‘Seharusnya engkau lebih malu kepada Allah daripada kepada manusia.'”
(HR. At Tirmidzi 2794, Abu Dawud 4017, Ibnu Majah 1920. Syaikh Al Albani menilai shahih dalam Shahih At Tirmidzi).
Ketiga,
Dengan demikian, bolehkah seorang istri memakai pakaian mini, transparan dan ketat di depan suaminya?
Jawabnya adalah boleh. Demikian juga sang suami diperbolehkan memakai pakaian ketat, tipis di depan istrinya. Dikarenakan keduanya diperbolehkan saling melihat saat tidak memakai baju dan tidak adanya dalil yang melarang memakai pakaian dengan tiga ciri diatas (mini, transparan dan ketat).
Berikut ini penjelasan para ulama tentang pakaian ketat:
1. Para ulama Lajnah Ad Daimah pernah ditanya,
Bolehkan seorang wanita memakai pakaian mini hingga terangkat keatas dan ketat? Tentunya dengan maksud berhias di hadapan suaminya.
Jawab: Jika wanita tersebut memakainya khusus saat di depan suaminya maka tidak mengapa. Jika tidak demikian maka tidak boleh. Karena umumnya pakaian ketat adalah pemicu timbulnya fitnah wanita.
Ditandatangani oleh: Syaikh Abdullah Bin Baz, Syaikh Abdurrozzaq Afifi, Syaikh Abdullah Bin Ghudayan
2. Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Al Fiqhiyyah (6/136)
“Tidak diperbolehkan memakai pakaian tipis yang tembus pandang sehingga diketahui warna kulitnya baik putih ataupun merah. Larangan ini berlaku baik laki-laki maupun perempuan. Adapun wanita yang berada di dalam rumahnya hukumnya terlarang memakai pakaian tersebut jika terlihat oleh orang lain selain suaminya. Berdasarkan dalil-dalil yang ada, pakaian ketat termasuk pakaian yang tidak sopan, menyelisihi bentuk pakaian para salaf dan tidak sah shalat dengan pakaian seperti ini. Seorang wanita hanya diperbolehkan memakainya di depan suaminya saja.
3. Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah mengatakan,
Seorang wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian mini di depan anak-anaknya dan mahramnya. Aurat yang boleh terlihat di hadapan mereka hanyalah aurat yang tidak menimbulkan fitnah menurut kebiasaan (seperti anggota wudhu-pen). Adapun wanita boleh memakai pakaian mini hanya di depan suaminya. (Al Muntaqa Min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/170).
4. Syaikh Shalih Al Fauzan juga berkata,
Tidak diragukan lagi, memakai pakaian ketat hingga terlihat lekuk tubuh wanita termasuk perbuatan terlarang kecuali di hadapan suaminya. Adapun selain suaminya maka tidak diperbolehkan meskipun di hadapan para wanita yang hadir dirumahnya. Karena wanita tadi bisa menjadi contoh buruk bagi saudarinya sehingga meniru jenis pakaian yang ia kenakan. Bahkan dianjurkan baginya menutupi aurat dengan pakaian yang longgar di depan setiap orang kecuali di depan suaminya. Hendaknya seorang wanita menutupi auratnya di hadapan para wanita sebagaimana ia juga menutupinya dari pandangan laki-laki. Namun diperbolehkan menyingkap aurat di hadapan para wanita lain sebatas anggota tubuh yang boleh diperlihatkan seperti wajah, tangan dan dua kaki dan anggota tubuh yang lain jika ada perlu. (Al Muntaqa Min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 3/176,177)
Keempat,
Hendaknya patut diperhatikan hukum-hukum syar’i lain berkaitan dengan pakaian mini, transparan dan ketat bagi pasangan suami istri:
1. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki memakai pakaian yang panjang hingga menutupi dua mata kaki karena adanya larangan isbal.
2. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki memakai pakaian warna merah polos (tidak bercampur warna lain), pakaian kuning karena diwanteks dan pakaian merah yang dicelup pewarna merah.
3. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutra alami bukan sutra buatan.
4. Tidak diperbolehkan bagi keduanya memakai pakaian yang menjadi ciri khas orang kafir.
5. Tidak diperbolehkan wanita memakai pakaian khusus laki-laki seperti baju koko, syimagh (surban dikepala). Sebaliknya laki-laki juga dilarang memakai pakaian khusus wanita seperti gaun,rok. Wallahu a’ lam.
Marja:http://islamqa.info/ar/126454
Diterjemahkan Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
0 Response to "Apakah Kamu Sering Memakai Baju Ketat Dihadapan Suamimu?Berikut Adalah Hukum Memakai Pakaian Ketat dan Transparan di Hadapan Suami ."
Post a Comment