Memakai celak pada saat berpuasa hukumnya diperbolehkan, yakni tidak membatalkan puasa. Alasannya, mata yang menjadi tempat celak dioleskan bukan bagian dari rongga, perut atau lambung (jauf) dan tidak memiliki saluran ke tenggorokan.
Zakariyya Al-Anshariy (w. 926 H), pakar fikih madzhab Syafi‘i dalam kitabnya, Asna al-Mathalib fi Syarh Raudl ath-Thalib mengatakan:
وَلَا يُفْطِرُ بِالْكُحْلِ أَيْ بِوُصُولِهِ الْعَيْنَ وَإِنْ وَجَدَ بِحَلْقِهِ مِنْهُ طَعْمًا لِأَنَّ الْعَيْنَ لَيْسَتْ جَوْفًا وَلَا مَنْفَذَ مِنْهَا لِلْحَلْقِ
“Puasa tidak batal sebab memakai celak meski seseorang merasakannya di tenggorokan, karena mata bukan bagian dari rongga dan tidak ada saluran ke tenggorokan.” (tt: I, 416).
Selain alasan di atas juga terdapat hadis yang menginformasikan Nabi Muhammad menggunakan celak ketika sedang berpuasa, yaitu:
أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْتَحِلُ بِالْإِثْمِدِ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw menggunakan celak itsmid (batu antimonium dengan warna permukaan seperti logam) ketika sedang berpuasa.” (HR. Baihaqi dan Hakim).
Kendati hadis ini oleh al-Baihaqi dinilai lemah (dha‘if), namun menurutnya dan menurut dua pakar fikih madzhab Syafi‘i, Zakariyya al-Anshari dan an-Nawawi isinya bisa diamalkan, yakni boleh menggunakan celak pada siang Ramadlan dan tidak makruh. An-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan, para ulama memperbolehkan berdasarkan informasi dari para sahabat (atsar) bahwa mereka tidak melihat hukum makruh pada penggunaan celak saat puasa. (An-Nawawi, tt: VI, 349).
Hukum menggunakan obat tetes mata disamakan dengan menggunakan celak, yakni tidak membatalkan puasa. Penyamaan hukum persoalan baru yang belum terjadi pada masa lampau (al-masa`il al-haditsah) terhadap masalah yang sudah dibahas oleh para ahli fikih masa lampau (al-masa`il al-qadimah) dalam istilah pesantren disebut dengan ilhaq al-masa`il bi nadha`iriha atau analogi masalah dengan mempertimbangkan persamaan-persamaan sifatnya.
Bagi ulama madzhab Syafi‘i, mata bukan bagian dari rongga (jauf), juga tidak memiliki saluran ke tenggorokan. Karena itu celak atau benda lain yang dioleskan atau dimasukkan ke dalamnya dihukumi seperti air yang masuk melalui pori-pori. Ketika orang yang sedang berpuasa mandi maka tidak masalah meski bagian dalam seseorang merasa segar. Alasannya, air masuk bukan melalui anggota tubuh yang terbuka melainkan lewat pori-pori (tasyarrub al-masam).
0 Response to "Hukum Pakai Celak dan Obat Tetes Mata Saat Puasa"
Post a Comment